Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
Rabu, 29 Januari 2025 – 11:03 WIB

Pakar hukum tata negara Mahfud Md. Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa
Selain itu, kata dia, aparat penegak hukum bisa mengusut kasus korupsi dari keluarnya sertifikat di atas laut, karena hal demikian bukti ada penipuan atau penggelapan.
"Kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan aparat penegak hukum punya kewenangan mengusut perkara korupsi di pemasangan pagar laut.
“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dahulu atau mengambil langkah lebih dahulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” kata Mahfud. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Mahfud Md mendesak sejumlah lembaga mengusut kasus dari pemasangan pagar laut. Kenapa?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M