Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan

Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
Pakar hukum tata negara Mahfud Md. Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa

Selain itu, kata dia, aparat penegak hukum bisa mengusut kasus korupsi dari keluarnya sertifikat di atas laut, karena hal demikian bukti ada penipuan atau penggelapan.

"Kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.

Dia mengatakan aparat penegak hukum punya kewenangan mengusut perkara korupsi di pemasangan pagar laut.

“Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dahulu atau mengambil langkah lebih dahulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” kata Mahfud. (ast/jpnn)

Pakar hukum tata negara Mahfud Md mendesak sejumlah lembaga mengusut kasus dari pemasangan pagar laut. Kenapa?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News