Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menjelaskan sektor pendidikan dan kesehatan harus mendapat perhatian besar dalam pembangunan di Papua Tengah.
Masukan Indef ini disampaikan menyusul laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencatat hingga Agustus 2024 Provinsi Papua Tengah menjadi kontributor tertinggi untuk pajak per Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dalam laporan tersebut, kontribusi pajak yang besar tersebut didorong dari aktivitas pertambangan dan penggalian yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika.
Total penerimaan pajak Pemprov Papua Tengah mencapai Rp 5,37 triliun atau sekitar 53,27 persen dari target yang telah ditetapkan.
"Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dengan mencerdaskan masyarakat sekitar, lalu memberikan akses pekerjaan agar mendapat income dan sejahtera, dan menyehatkan masyarakat sekitar," ujar Esther dalam wawancaranya kepada media di Jakarta, akhir pekan lalu.
Esther menyebut ada enam sektor yang menjadi penyumbang terbesar perekonomian di Papua Tengah.
Pertama, pertambangan dan penggalian. Kedua, konstruksi. Ketiga, perdagangan. Keempat, transportasi dan pergudangan. Kelima, informasi dan komunikasi. Keenam, pemerintahan pertahanan dan jaminan sosial.
"Maka, yang harus didorong lagi adalah sektor pendidikan da? kesehatan yang kontribusinya relatif kecil terhadap perekonomian," kata Esther.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencatat hingga Agustus 2024 Provinsi Papua Tengah menjadi kontributor tertinggi untuk pajak
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- PDIP Putar Video Represi Polisi yang Bikin Rekapitulasi di Paniai Dihentikan
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas