Soal Pajak Pendidikan, Prof Zainuddin Sampaikan Pernyataan Keras, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menanggapi langkah agresif pemerintah dalam upaya menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Dia menyebut di samping mengusulkan tax amnesty jilid 2, pemerintah juga berencana memungut pajak sembako yang hampir dipastikan, bila kebijakan itu berlaku bakal membuat rakyat yang miskin akan semakin miskin.
Tidak berhenti di situ, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen juga akan dipungut pemerintah bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.
Pajak pendidikan itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di masyarakat.
"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak," kata Prof Zainuddin Maliki kepada JPNN.com, Jumat (11/6).
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN itu menilai ambisi pemerintah untuk menerapkan pajak progresif terhadap pendidikan terlihat pada Pasal 4A Ayat (3) draft RUU KUP.
Pada beleid itu tersebut, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, kata dia, pendidikan sengaja dijadikan objek pajak baru.
"Pemerintah diperintah oleh undang-undang Dasar 1945 untuk membiayai khususnya pendidikan dasar, bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat," tegas Prof Zainuddin Maliki.
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki sentil pemerintah yang berencana memungut pajak pendidikan, keras!
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online