Soal Pajak Pulsa hingga Token, Bu Sri Merespons dengan Nada Tegas, Ada Kata Jengkel
Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.
PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.
Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.
"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani merespons tegas soal kabar pemerintah memungut pajak pulsa, voucer, dan token listrik
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Kemenkeu Satu
- Dukung Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani: Perempuan Harus Berdaya
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK