Soal Pajak Pulsa, Simak Baik-baik Penjelasan Stafsus Menkeu

Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan ketidakpastian, kadang ketetapan pajak besar memberatkan distributor/pengecer namun petugas pajak juga tidak keliru karena ketika ada objek maka akan ditagih pajak.
Untuk memitigasi itu, maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK 06/2021 tersebut agar memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak sehingga menjadi seragam karena kadang dipahami sebagai jasa.
Kemudian, pemungutan disederhanakan hanya pada distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer.
“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucer pulsa Rp100.000.
“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” katanya. (antara/jpnn)
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan soal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 terkait pajak pulsa, voucer, token listrik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Program Diskon 50 Persen Tarif Listrik Masih Berlangsung Hingga Akhir Februari
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Beli Paket pakai DIGI Dapat Tambahan Pulsa
- Pengusaha Muda Ini Raih Omzet Ratusan Juta Rupiah per Bulan, Rahasianya?