Soal Pajak Pulsa, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dorong K/L Perbaiki Pola Komunikasi

Soal Pajak Pulsa, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dorong K/L Perbaiki Pola Komunikasi
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengomentari soal UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan pola komunikasi yang dibangun oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Pasalnya, kata Syarief, muncul protes terhadap Kemenkeu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Syarief Hasan menilai masyarakat umum menangkap bahwa PMK ini berpengaruh pada harga pulsa, kartu perdana, token, dan voucher di mana konsumennya yang terbanyak rakyat kurang atau tidak mampu.

Hal ini disebabkan karena sosialisasi yang dilakukan Kemenkeu terkait peraturan ini masih sangat kurang.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai masalah itu muncul karena kurang baiknya pola komunikasi Kemenkeu kepada masyarakat.
“Masyarakat umum menangkap berbeda Peraturan Menteri Keuangan ini sehingga muncul protes dari masyarakat," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Senin (1/2).

Syarief Hasan mendorong pemerintah agar memiliki juru bicara yang bisa membahasakan kebijakan-kebijakan pemerintahan kepada masyarakat.

“Setiap kebijakan mesti disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga pemerintah dapat mengetahui keberterimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut, termasuk juga kebijakan Dana Wakaf," kata Syarief mencontohkan.

Menurutnya, para juru bicara ataupun staf khusus dari Kemenkeu harus lebih memahami posisinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah atau Kemenkeu.

Syarief Hasan menilai masyarakat umum menangkap bahwa PMK ini berpengaruh pada harga pulsa, kartu perdana, token, dan voucher di mana konsumennya yang terbanyak rakyat kurang atau tidak mampu. Butuh sosialisasi sebelum kebijakan diluncurkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News