Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.
”Jadi, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Berdasar kalkulasi Kemenkeu, data nasabah itu akan berfaedah dalam memitigasi potensi perpajakan secara holistik.
Sebab, pemerintah bakal mendapat gambaran utuh terkait ekonomi domestik. Dengan begitu, seluruh strukturasi potensi pajak bisa diorganisasi dengan baik.
”Pemerintah mengetahui seluruh potensi pajak,” tegas Sri.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta.
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah bersaldo minimum Rp 200 juta diperuntukkan rekening keuangan dimiliki orang pribadi.
Sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimal.
Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen