Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.
”Jadi, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Berdasar kalkulasi Kemenkeu, data nasabah itu akan berfaedah dalam memitigasi potensi perpajakan secara holistik.
Sebab, pemerintah bakal mendapat gambaran utuh terkait ekonomi domestik. Dengan begitu, seluruh strukturasi potensi pajak bisa diorganisasi dengan baik.
”Pemerintah mengetahui seluruh potensi pajak,” tegas Sri.
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta.
Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah bersaldo minimum Rp 200 juta diperuntukkan rekening keuangan dimiliki orang pribadi.
Sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimal.
Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan