Soal Pasal 216 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Ayat Berapa?
Senin, 04 Januari 2021 – 21:33 WIB

Hakim ketua Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, Alamsyah menerangkan, penulisan pasal pada penetapan tersangka sama dengan dakwaan. Sehingga harus disertakan ayatnya dalam pasal tersebut.
Yuk, Simak Juga Video ini!
"Penetapan tersangka berdasarkan pasal tanpa ayat itu batal atau tak sah menurut hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad.
Kedua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan salah satu pasal yakni 216 KUHP yang menjerat klinenya sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa