Soal Pasal yang Jerat Bharada E, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangat Meyakini Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Nelson Simanjuntak menanggapi keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nelson selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pada Pasal 55 (tertulis) "mereka", nah itu, "mereka" itu berarti kalau Bahasa Indonesia itu plural, lebih dari satu orang. Nah, kembali pada Pasal 56 (tertulis) "ikut serta", siapa di dalamnya, korporasi atau apa ?" kata Nelson kepada JPNN.com, Kamis (4/8) malam.
Nelson pun meyakini jumlah orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.
"Kalau Pasal 55 dan 56 itu tentu (orang yang terlibat) lebih dari satu (orang) oleh karenanya yang menentukan 1, 2, 3, 4, 5, 6 (jumlah pelaku) itu penyidik," ujar Nelson.
Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Nelson Simanjuntak menanggapi keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental