Soal PBB, DKPP tak akan Intervensi KPU
Minggu, 10 Maret 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kewenangannya. Menurut Jimly, KPU memang berhak untuk melakukan kasasi terkait putusan PTTUN ke Mahkamah Agung. Namun demikian mereka juga bisa tidak melakukannya.
Hal itu disampaikan Jimly menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga mereka bisa menjadi peserta pemilihan umum 2014.
Baca Juga:
"Beri kesempatakan KPU untuk menggunakan kewenangan dan bersikap pada saatnya," kata Jimly di DPR, Jakarta, Minggu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Iptu Elga Ajak Masyarakat Pematangsiantar Menjaga Kerukunan di Pilkada
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi