Soal PBB, DKPP tak akan Intervensi KPU
Minggu, 10 Maret 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan kewenangannya. Menurut Jimly, KPU memang berhak untuk melakukan kasasi terkait putusan PTTUN ke Mahkamah Agung. Namun demikian mereka juga bisa tidak melakukannya.
Hal itu disampaikan Jimly menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga mereka bisa menjadi peserta pemilihan umum 2014.
Baca Juga:
"Beri kesempatakan KPU untuk menggunakan kewenangan dan bersikap pada saatnya," kata Jimly di DPR, Jakarta, Minggu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK