Soal Pelabelan BPA, KPPU Sebaiknya Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM  

Soal Pelabelan BPA, KPPU Sebaiknya Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM  
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebaiknya tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli BPA pada produk air minum dalam kemasan berbahan plastik keras (polikarbonat).

Pakar hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Mursal Maulana mengatakan KPPU baru mengeluarkan hipotesa, tanpa membuat suatu riset saintifik.

"Jadi, KPPU lebih baik melakukan koordinasi internal lebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan, sehingga tidak membuat masyarakat bingung,” kata Mursal, Rabu (29/6).

Mursal menegaskan BPOM dan KPPU adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda.

Wilayah wewenang BPOM adalah kesehatan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di sisi lain, KPPU berwenang di wilayah praktik dan perjanjian bisnis.

"KPPU itu murni melihat B2B (business to business) untuk menjamin tidak adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti monopoli dan kartel," jelas Mursal.

Kesehatan publik, menurut Mursal, merupakan isu pelindungan hak asasi manusia. Karenanya, BPOM sesuai amanat konstitusi perlu mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Tugas BPOM memproteksi kesehatan masyarakat bersifat mandatory, atau diwajibkan karena amanat Konstitusi sebagai perwujudan pemenuhan hak asasi manusia," ujarnya.

KPPU sebaiknya tidak terburu-buru dalam menilai kebijakan BPOM soal pelabelan BPA pada kemasan plastik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News