Soal Pelabelan BPA, KPPU Sebaiknya Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM
Mursal mengakui bahwa isu kesehatan publik acapkali bersentuhan dengan isu persaingan usaha, seperti dalam rencana BPOM menerapkan peraturan pelabelan BPA.
Menurutnya, KPPU baru bisa menggunakan kewenangannya jika lembaga itu menemukan praktik riil persaingan usaha tidak sehat yang terkait peraturan BPOM tersebut.
“Apalagi saat ini peraturan BPOM itu masih dalam bentuk rancangan,” katanya.
Kalaupun peraturan tersebut telah diundangkan, pihak-pihak yang berkeberatan dengan substansinya bisa menggugat peraturan BPOM itu ke Mahkamah Agung, dan bukan ke KPPU.
“Jika yakin ini murni untuk melindungi kesehatan masyarakat, apalagi sudah melakukan riset saintifik tentang dampak BPA, BPOM bisa tetap menerapkan kebijakan tersebut karena ini amanat Konstitusi," tuturnya. (jlo/jpnn)
KPPU sebaiknya tidak terburu-buru dalam menilai kebijakan BPOM soal pelabelan BPA pada kemasan plastik.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu