Soal Pelabelan BPA, Langkah BPOM Dinilai Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tepat dalam menarik peredaran obat sirop yang menganding Etilen Glikol (EG).
Selain itu, BPOM juga akan memidanakan dua perusahaan yang mengedarkan produk dengan cemaran EG melebihi ambas batas.
Pasalnya, cemaran bahan ini diduga pemicu ratusan anak Indonesia terkena gangguan ginjal akut misterius.
Meski demikian, kata Arist, dia tak ingin isu EG ini justru mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.
"Langkah BPOM sudah tepat dengan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA," kata Arist dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10).
Menurut Arist, sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya bisfenol A (BPA) bagi anak-anak, sehingga sudah banyak pula negara negara maju melarangnya.
Dengan pengesahan Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan anak-anak sejak dini.
"Sebenarnya Etilen Glikol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirop sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM," tutur Arist.
Arist Merdeka Sirait menilai langkah BPOM dalam pelabelan BPA pada kemasan plastik sudah tepat.
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas