Soal Pelabelan BPA, Langkah BPOM Dinilai Sudah Tepat

Dia menduga ada pihak yang mencoba mengaitkan air minum dalam kemasan (AMDK) botol dan galon berbahan PET terlalu dipaksakan.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa kemasan yang terbuat dari polikarbonat sudah jelas dilarang di negara negara maju dan menjadi point of concern WHO untuk tidak lagi menggunakan polikarbonat akan tetapi diganti dengan PET.
"PET justru jadi jalan keluar kemasan yang lebih aman dan direkomendasikan untuk digunakan," jelasnya.
Sementara itu, Pakar Polymer dan Metalurgi FT UI Prof Chalid menyampaikan secara gamblang bahwa jika dalam obat sirop Etilen Glikol dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.
Pada obat, kandungan EG dianggap berbahaya karena digunakan untuk melarutkan bahan-bahan obat dan masuk ke tubuh karena ikut diminum.
Sedangkan untuk PET senyawa ini sekadar dipakai sebagai aditif untuk mengikat polimer, dan hanya bermigrasi jika kondisi ekstrem, yakni terpapar panas mencapai 200 derajat Celsius.
Arist berharap masyarakat jangan terkecoh dengan pengalihan isu Etilen Glikol, sebab BPOM sudah melakukan revisi pelabelan BPA dan tinggal menunggu pengesahannya.
"Kita harus tetap fokus ke perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA, " tegas Arist.
Arist Merdeka Sirait menilai langkah BPOM dalam pelabelan BPA pada kemasan plastik sudah tepat.
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan