Soal Pelabelan BPA, Langkah BPOM Dinilai Sudah Tepat
Dia menduga ada pihak yang mencoba mengaitkan air minum dalam kemasan (AMDK) botol dan galon berbahan PET terlalu dipaksakan.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa kemasan yang terbuat dari polikarbonat sudah jelas dilarang di negara negara maju dan menjadi point of concern WHO untuk tidak lagi menggunakan polikarbonat akan tetapi diganti dengan PET.
"PET justru jadi jalan keluar kemasan yang lebih aman dan direkomendasikan untuk digunakan," jelasnya.
Sementara itu, Pakar Polymer dan Metalurgi FT UI Prof Chalid menyampaikan secara gamblang bahwa jika dalam obat sirop Etilen Glikol dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.
Pada obat, kandungan EG dianggap berbahaya karena digunakan untuk melarutkan bahan-bahan obat dan masuk ke tubuh karena ikut diminum.
Sedangkan untuk PET senyawa ini sekadar dipakai sebagai aditif untuk mengikat polimer, dan hanya bermigrasi jika kondisi ekstrem, yakni terpapar panas mencapai 200 derajat Celsius.
Arist berharap masyarakat jangan terkecoh dengan pengalihan isu Etilen Glikol, sebab BPOM sudah melakukan revisi pelabelan BPA dan tinggal menunggu pengesahannya.
"Kita harus tetap fokus ke perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA, " tegas Arist.
Arist Merdeka Sirait menilai langkah BPOM dalam pelabelan BPA pada kemasan plastik sudah tepat.
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- Dunia Internasional Sudah Larang BPA, Pakar Polimer Ingatkan Risiko Kesehatan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- IAKMI Sebut Pelabelan 'Berpotensi Mengandung BPA' Pada Galon AMDK yang Sudah SNI Tak Perlu
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha