Soal Pelaku Pembegalan Anggota Marinir, Polisi: Dua Sudah Ditangkap, Dua Lagi Masih Buron

Soal Pelaku Pembegalan Anggota Marinir, Polisi: Dua Sudah Ditangkap, Dua Lagi Masih Buron
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Adapun RHS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RY selaku joki dan pengawas keadaan, begitu juga dua DPO lainnya.

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua. Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamin," ujarnya.

Saat ini, kata Nana polisi bakal mengejar dua orang pelaku lainnya yang berstatus DPO itu. 

Sedangkan dua tersangka yang sudah diciduk dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Jajajaran Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pembegalan anggota marinir yakni Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 lalu


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News