Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi...
Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:55 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penanganan kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
EO dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan dosis vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini penjelasan Kombes Yusri Yunus soal kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia