Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
jpnn.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi soal pelarangan penggunaan jilbab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempat viral di media sosial.
Menurut dia, manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti bahwa yang dituduhkan tidak benar.
"RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (10/9).
Dia menegaskan bahwa RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut bila tidak benar.
Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.
"Kalau memang tidak terbukti (larangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Itumenyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan,“ kata dia.
Jika benar ada pencemaran nama baik maupun berita bohong, maka bisa masuk dalam unsur pidana.
"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti," tuturnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah bicara opsi gugatan hukum soal pelarangan hijab terhadap calon tenaga medis di RS Medistra yang sempat viral.
- Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025: Mengintip Peran Vital Tenaga Medis
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks