Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum

Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
Surat klarifikasi manajemen RS Medistra soal jilbab. Foto: screenshot

Trubus mengungkapkan bahwa tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.

Dia membela pihak RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil.

"Ya enggak ada RS menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," ungkap dia.

Dia menambahkan bahwa RS yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama.

Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agamanya.

"RS kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi, semua harus sama," tambah Trubus.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar soal surat seorang dokter bernama Diani Kartini kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan. 

Sang dokter dalam surat itu menanyakan cara berpakaian di RS Medistra setelah yang bersangkutan mendengar kabar calon tenaga medis bersedia membuka jilbab jika diterima bekerja.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah bicara opsi gugatan hukum soal pelarangan hijab terhadap calon tenaga medis di RS Medistra yang sempat viral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News