Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
Trubus mengungkapkan bahwa tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.
Dia membela pihak RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil.
"Ya enggak ada RS menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," ungkap dia.
Dia menambahkan bahwa RS yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama.
Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agamanya.
"RS kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi, semua harus sama," tambah Trubus.
Sebelumnya, beredar tangkapan layar soal surat seorang dokter bernama Diani Kartini kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.
Sang dokter dalam surat itu menanyakan cara berpakaian di RS Medistra setelah yang bersangkutan mendengar kabar calon tenaga medis bersedia membuka jilbab jika diterima bekerja.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah bicara opsi gugatan hukum soal pelarangan hijab terhadap calon tenaga medis di RS Medistra yang sempat viral.
- Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025: Mengintip Peran Vital Tenaga Medis
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks