Soal Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobil Arteria Dahlan, Kombes Sambodo Bereaksi Begini, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo buka suara soal kasus pelat nomor kendaraan dinas Polri di mobil anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Kombes Sambodo tegas membantah pernyataan pimpinan DPR yang menyebut Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.
"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/1).
Perwira menengah Polri itu menyatakan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan umum.
Sebelumnya, muncul polemik dari anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Polri 4196-07 di parkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Terkait polemik itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lodewijk Paulus menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.
"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi, ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka, kan, kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Lodewijk mengatakan ada kemungkinan Arteria Dahlan mendapat pelat dinas polisi karena sebagai anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan polisi.
Kombes Sambodo tegas membantah pernyataan pimpinan DPR yang menyebut Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral