Soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Sentil LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sentilan ini diungkap Taufan lantaran LPSK sangsi dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat atau J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Menurut Taufan, LPSK hanya bertugas melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Eliezer Pudihang atau E.
“Tugas pokok LPSK itu, kan, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di kasus ini LPSK hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebaiknya fokus di tugas itu saja,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/9) kemarin.
Alumnus Universitas Sumatera Utara ini menyarankan LPSK sebaiknya tidak mengomentari hasil kerja lembaga lain.
Terlebih, dugaan pelecehan seksual memang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat melakukan penyelidikan kasus itu.
“Jangan masuk ke ranah penyelidikan apalagi mengomentari hasil kerja lembaga lain,” kata dia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI