Soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Sentil LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sentilan ini diungkap Taufan lantaran LPSK sangsi dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat atau J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Menurut Taufan, LPSK hanya bertugas melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Eliezer Pudihang atau E.
“Tugas pokok LPSK itu, kan, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di kasus ini LPSK hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebaiknya fokus di tugas itu saja,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/9) kemarin.
Alumnus Universitas Sumatera Utara ini menyarankan LPSK sebaiknya tidak mengomentari hasil kerja lembaga lain.
Terlebih, dugaan pelecehan seksual memang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat melakukan penyelidikan kasus itu.
“Jangan masuk ke ranah penyelidikan apalagi mengomentari hasil kerja lembaga lain,” kata dia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT