Soal Pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respons Keras Elite Partai Garuda

"Delapan hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?," tegas Teddy kembali.
Menurut Teddy, dirinya perlu menyampaikan hal ini mengingat masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak tidak benar perihal pelesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, MK telah menjadwalkan putusan usia capres-cawapres akan dibacakan Senin (15/10).
Apakah minimal tetap berusia 40 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu atau gugatan dikabulkan sehingga batas usia capres-cawapres bisa berkurang?
Pertanyaan tersebut akan terjawab dalam sidang MK terkait agenda pembacaan putusan terkait permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB. (mar1/jpnn)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons keras soal pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga jelang putusan gugatan batas usia capres-cawapres
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran