Soal Pelimpahan Berkas BG, KPK Dianggap Lemah
jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan dinilai sangat mengecewakan. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, masih ada opsi lain yang jauh lebih bertanggung jawab daripada mengembalikan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Opsinya dapat berupa pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke MA, atau membuat penetapan baru atas sangkaan yang sama," terang Ray, Senin (2/3) malam.
Sayangnya, sambung Ray, tak satupun opsi tersebut yang dipilih KPK. Lembaga antirasuah tersebut malah mencukupkan diri pada alasan surat mereka yang tidak dibalas oleh MA.
"Tentu saja surat KPK tak perlu dibalas. Sebab MA bukan lembaga konsultasi atau korespondensi. Yang dibutuhkan adalah langkah KPK ke MA untukk melakukan PK. Barulah di situ akan ada jawaban pasti MA," tambah Ray.
Ray menambahkan, alasan KPK yang ingin fokus pada setidaknya 26 kasus lain merupakan wujud tanggung jawab yang lemah. Sebab, sebanyak 26 kasus itu tak sebesar polemik korupsi di Indonesia yang semakin merajalela.
"Itu argumen yang aneh sekaligus menunjukan lemahnya tanggungjawab. Lebih-lebih pelimpahan ke kejaksaan itu nampaknya akan berujung pelimpahan kepada kepolisian. Ini jelas jalan mengelak dari KPK. Karena emoh menempuh jalan sulit lalu mencari jalan aman," tegas Ray. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan dinilai sangat mengecewakan. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa