Soal Pelimpahan Berkas BG, KPK Dianggap Lemah
jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan dinilai sangat mengecewakan. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, masih ada opsi lain yang jauh lebih bertanggung jawab daripada mengembalikan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Opsinya dapat berupa pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke MA, atau membuat penetapan baru atas sangkaan yang sama," terang Ray, Senin (2/3) malam.
Sayangnya, sambung Ray, tak satupun opsi tersebut yang dipilih KPK. Lembaga antirasuah tersebut malah mencukupkan diri pada alasan surat mereka yang tidak dibalas oleh MA.
"Tentu saja surat KPK tak perlu dibalas. Sebab MA bukan lembaga konsultasi atau korespondensi. Yang dibutuhkan adalah langkah KPK ke MA untukk melakukan PK. Barulah di situ akan ada jawaban pasti MA," tambah Ray.
Ray menambahkan, alasan KPK yang ingin fokus pada setidaknya 26 kasus lain merupakan wujud tanggung jawab yang lemah. Sebab, sebanyak 26 kasus itu tak sebesar polemik korupsi di Indonesia yang semakin merajalela.
"Itu argumen yang aneh sekaligus menunjukan lemahnya tanggungjawab. Lebih-lebih pelimpahan ke kejaksaan itu nampaknya akan berujung pelimpahan kepada kepolisian. Ini jelas jalan mengelak dari KPK. Karena emoh menempuh jalan sulit lalu mencari jalan aman," tegas Ray. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK ke Kejaksaan dinilai sangat mengecewakan. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal