Soal Pemanggilan Anies, Kombes Tubagus: Berlebihannya di Mana?

Menurutnya, kalau status suatu daerah tidak dalam masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar), atau tidak dalam situasi dikarantina maka UU tersebut tidak dapat diberlakukan.
Sementara bicara status PSBB, lanjut Kombes Tubagus, Anies dipanggil karena yang mengetahui dan bisa memberikan penjelasan soal itu adalah gubernur.
Karena itu, kepolisian ingin memastikan bagaimana status di Jakarta saat kegiatan di Petamburan berlangsung.
"Salah satunya adalah PSBB. Siapa yang bisa menjawab ini? Salah satunya yang bisa menjawab adalah gubernur," ucap Kombes Tubagus.
Lebih jauh soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Tubagus menyebut masih ada tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Ini masih tahap klarifikasi. Dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penjelasan terbaru Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat soal pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19