Soal Pembatalan UU Ciptaker, PKS Tolak Opsi Legislative Review

Situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009 adalah pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Jika melihat tiga kriteria diatas, kata Anis, syarat menerbitkan Perppu sudah terpenuhi. Ditambah lagi, ujar dia, UU Ciptaker ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 dengan nomor 245.
“Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini,” pungkas Anis. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PKS lebih memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan UU Ciptaker.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis
- Anis Byarwati Minta Pemerintah Waspada pada Angka Deflasi Tahunan
- Hari Aspirasi, Inisiatif Baru untuk Menampung Keluhan dan Masukan Warga Bogor
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi