Soal Pembayaran THR 2021, Perusahaan Wajib Baca Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan

Soal Pembayaran THR 2021, Perusahaan Wajib Baca Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziah. Foro: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 paling lambat sehari sebelum Lebaran.

Dalam edaran THR 2021 yang dikeluarkan, Menteri Ida mengimbau perusahaan mematuhi perundangan-undangan.

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4).

Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Oleh karena itu, Menaker meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Menaker Ida.

Dalam edaran THR 2021 yang dikeluarkan, Menteri Ida mengimbau perusahaan mematuhi perundangan-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News