Soal Pembayaran THR, Said Iqbal Akui Tahun Ini Lebih Baik
jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pengaduan masalah pembayaran THR (tunjangan hari raya) Lebaran 2019 ke Kementerian Ketenagakerjaan menurun. DKI Jakarta paling banyak dengan 109 laporan. Sementara Jatim, berada di posisi ketiga dengan 21 laporan.
Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan total menerima sebanyak 251 pengaduan. Dari jumlah tersebut 142 perusahaan sudah diperiksa dan membayarkan THR kepada karyawannya.
Sebanyak 109 aduan sisanya masih dalam proses pemeriksanaan dan pemanggilan. ”Karena perusahaan itu baru beroperasi setelah Lebaran,” Menaker Hanif Dhakiri.
Seluruh laporan itu berasal dari sembilan provinsi. Yakni, DKI Jakarta, Banten dengan 26 laporan, Jatim, dan DI Jogjakarta dengan 15 laporan. Lalu disusul delapan laporan dari Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Jambi yang masing-masing memiliki dua laporan, serta satu laporan dari Sumatera Barat.
Jumlah laporan tersebut dinilai menurun 21 persen dari tahun lalu. Yakni sebanyak 318 laporan. Sedangkan, pada 2017 pernah tercatat 412 laporan.
Hanif menilai penurunan tersebut merupakan buah dari harmonisnya hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.
”Kesadaran para pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi itu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” terangnya.
BACA JUGA: Ada Pungli di Kawasan Lava Tour Merapi, Parah nih
Pengaduan masalah pembayaran THR Lebaran 2019 ke Kementerian Ketenagakerjaan menurun.
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Hanif Dhakiri Memperkenalkan Pengurus Harian DPP PKB di Sespim Perubahan Wilayah VII
- DPP PKB Mengundang Gita Wirjawan ke Kantor, Semua Antusias
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia
- Yahya Staquf, Yaqut Qoumas, dan Effendy Choirie Tak Diundang ke Muktamar PKB