Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnibus Law.
Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka bakal beresiko ditolak.
"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," ujar Gani di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnibus Law.
Pertama, yakni terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.
Gani menilai, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Omnibus Law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu sangat tidak pantas.
"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," sesalnya.
Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1.
Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya