Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnibus Law.
Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka bakal beresiko ditolak.
"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," ujar Gani di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnibus Law.
Pertama, yakni terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.
Gani menilai, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Omnibus Law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu sangat tidak pantas.
"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," sesalnya.
Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1.
Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar