Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh

Artinya, tenaga kerja lokal lima orang sementara TKA satu orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.
"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.
Kedua, kata Gani, tim task force Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya.
Padahal, menurut Gani, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.
Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan-masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnibus Law.(chi/jpnn)
Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Redaktur & Reporter : Yessy
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya