Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh

Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menghadiri penutupan Munas Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI di Swiss Belhotel, Bali. Foto IST

Artinya, tenaga kerja lokal lima orang sementara TKA satu orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.

"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.

Kedua, kata Gani, tim task force Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya.

Padahal, menurut Gani, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.

Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan-masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnibus Law.(chi/jpnn)

Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News