Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Dinilai Mengada-ada
Selasa, 27 Desember 2016 – 06:43 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com
Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda. Mekanisme keduanya diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi.
Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. (wok/dil/jpnn)
JPNN.com - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad heran Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga memberhentikan sementara
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah