Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Dinilai Mengada-ada

Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Dinilai Mengada-ada
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda. Mekanisme keduanya diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi.

Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. (wok/dil/jpnn)

 


JPNN.com - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad heran Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga memberhentikan sementara


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News