Soal Pembesuk Habib Rizieq, Informasi dari Pengacara Cukup Mengejutkan
Rabu, 16 Desember 2020 – 10:40 WIB
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 12 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengabarkan kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi