Soal Pembesuk Habib Rizieq, Informasi dari Pengacara Cukup Mengejutkan

Soal Pembesuk Habib Rizieq, Informasi dari Pengacara Cukup Mengejutkan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 12 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.

Sebelumnya, Habib Rizieq menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengabarkan kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News