Soal Pembesuk Habib Rizieq, Informasi dari Pengacara Cukup Mengejutkan
Rabu, 16 Desember 2020 – 10:40 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 12 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengabarkan kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI