Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Terjadi Tumpang Tindih Antara UU
Minggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Legislatif dan Eksekutif juga diminta untuk menyesuaikan pasal 78 sampai dengan 80 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Untuk penyesuaian ini, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga perlu berkoordinasi mengawasi sera mengevaluasi pelaksanaan peraturan turunan UU P3.
"Selain dua desakan tadi, Presiden juga harus membuat peraturan yang mengatur pembagian kewenangan yang tegas antara Kemdagri dan Kementerian Keuangan dalam mengawasi rancangan perda bidang retribusi serta pajak untuk menghindari tumpang tindih," kata Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri, di Jakarta, Minggu (7/4).
Ronald menuturkan, pemberian kewenangan membuat Peraturan Daerah yang menjadi turunan dari UU P3 menunjukkan adanya peluang bagi daerah untuk mengatur wilayah serta memajukan daerahnya. Namun, hingga kini masih muncul masalah akibat Perda. "Kajian yang dilakukan Komnas HAM menemukan ada sekitar 3200 perda bermasalah," ungkapnya.
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap