Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Terjadi Tumpang Tindih Antara UU
Minggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB
Dia mengungkapkan, kewajiban registrasi perda memperlihatkan birokratisasi melalui penambahan norma prosedural. Padahal, pada saat yang bersamaan, pasal 78 sampai dengan 80 UU No 12/2011 tidak membuka kesempatan bekerjanya mekanisme registrasi Perda.
Sementara pasal 79 ayat (2) juncto pasal 80 RUU P3 kata Ronald, dinyatakan bahwa rancangan perda provinsi, kabupaten/kota yang tidak ditandatangani oleh gubernur, wali kota/bupati dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangannya disetujui bersama, maka rancangan perda itu sah menjadi provinsi dan wajib diundangkan. Sementara diketentuan pemberian nomor register sebagaimana dimaksud Pasal 129 RUU Pemda, tidak menegaskan batas waktu.
Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan melanggar kewajiban pengundangan Perda maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh kepala daerah.
"PSHK menemukan salah satu ketentuan mengenai legislasi daerah dalam RUU Pemda memuat norma yang berpotensi bertabrakan dengan UU No 12/2011," katanya.
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa