Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus

Terjadi Tumpang Tindih Antara UU

Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Temuan yang dimaksud  Ronald,  ada pada pasal 129 RUU Pemda yang menghadirkan kewajiban penyampaian Perda yang sudah ditetapkan kepada pejabat yang lebih tinggi untuk mendapatkan nomor register. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News