Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Terjadi Tumpang Tindih Antara UU
Minggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB
Temuan yang dimaksud Ronald, ada pada pasal 129 RUU Pemda yang menghadirkan kewajiban penyampaian Perda yang sudah ditetapkan kepada pejabat yang lebih tinggi untuk mendapatkan nomor register. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB