Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Terjadi Tumpang Tindih Antara UU
Minggu, 07 April 2013 – 17:26 WIB

Soal Pembuatan Perda, Pasal 129 di RUU Pemda Perlu Dihapus
Temuan yang dimaksud Ronald, ada pada pasal 129 RUU Pemda yang menghadirkan kewajiban penyampaian Perda yang sudah ditetapkan kepada pejabat yang lebih tinggi untuk mendapatkan nomor register. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak DPR serta Pemerintah menghapus pasal 129 dalam Rancangan Undang-undang perubahan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit