Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara MK Fajar Laksono mengeklaim pihaknya mengirim surat ke DPR sebelum legislatif mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9) kemarin.
"Betul, MK mengirimkan surat kepada DPR bertanggal 21 Juli 2020," ucap Fajar melalui keterangan persnya, Jumat (30/9).
Dia mengatakan surat yang dikirimkan itu satu di antaranya berisi tentang pemberitahuan putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Adapun putusan itu berisi tentang tidak berlaku lagi periode Hakim Konstitusi seperti tertuang dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang MK.
"Menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi," ujar Fajar.
Dia melanjutkan MK dalam surat ke DPR juga mengonfirmasikan tiga nama Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh pihak legislatif.
"Diinformasikan dalam surat bahwa Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan tiga orang," ungkap Fajar.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul mengeklaim legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fajar Laksono mengeklaim pihaknya mengirim surat ke DPR sebelum legislatif mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi melalui Rapat Paripurna
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan