Soal Pemecatan Aswanto oleh DPR, MK Sampaikan Hal Ini

Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.
Surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.
"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot Hakim Konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Tidak ada periode, ya, sudah," tegas legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.
Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK.
Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.
DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Fajar Laksono mengeklaim pihaknya mengirim surat ke DPR sebelum legislatif mencopot Aswanto sebagai Hakim Konstitusi melalui Rapat Paripurna
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut