Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana

Terlebih lagi, Hasyim Asyari hanya dijatuhi sanksi etik bukan pidana.
"Belum, masih jauh ya, apalagi ini, kan enggak ada sanksi pidananya. Cuma pemecatan saja," tuturnya.
KPPI juga menyoroti sentimen masyarakat terhadap korban masih cenderung negatif dan belum menunjukkan keberpihakan.
"Masih negatif banget begitu, malah enggak menimbulkan simpati yang meluas terhadap korban. Jadi, perlu diikuti dengan pendidikan publik juga," Kanti berharap.
Selain itu, Kanti mengingatkan agar putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asyari sebagai ketua dan anggota KPU RI secara tetap, tidak serta merta melupakan putusan pelanggaran kode etik yang pernah dijatuhkan DKPP sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa Hasyim sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas pada tahun 2023.
Kemudian, ada pula putusan DKPP terkait perkara Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Termasuk pelanggaran kode etik dan prosedur KPU RI yang seharusnya melakukan perubahan PKPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
KPPI memberi sejumlah catatan atas putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asyari gegara kasus asusila. Simak selengkapnya.
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP