Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK

Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK
Partai Garuda meminta semua pihak tak banyak berspekulasi soal Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup atau terbuka. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta semua pihak tak banyak berspekulasi soal Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup atau terbuka.

"Perludem mengatakan bahwa akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal partai. Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi," kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/2).

Menurutnya, pada sistem pemilu proporsional terbuka pun atau coblos calon legislatif pun berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di partai.

Teddy menilai urusan metode pemilu legislatif mau menggunakan sistem coblos partai atau caleg adalah pembahasan mengenai legal.

"Dalam UU dasar 45 Pasal 22 E ayat 3 menyatakan bahwa Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik, artinya mau coblos partai atau caleg sah-sah saja," ujar Jubir Partai Garuda itu.

Dia menyebutkan caleg itu wajib menjadi anggota partai politik sehingga keberadaannya mewakili dalam surat suara.

Jadi, lanjut Teddy, yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politik, karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada.

"Saat ini tinggal menunggu putusan MK, jika dikabulkan Pemilu Legislatif menggunakan metode coblos partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos caleg," pungkas Teddy.

Partai Garuda meminta semua pihak tak banyak berspekulasi soal Pemilu Legislatif menggunakan proporsional tertutup atau terbuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News