Soal Penahanan Habib Bahar, Kuasa Hukum: Seharusnya Pemerintah Menghormati Ulama
Rabu, 20 Mei 2020 – 12:36 WIB
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.
Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar bin Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard. (cuy/jpnn)
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali karena melanggar sejumlah aturan selama pembebasan asimilasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- Anies Gandeng Cak Imin, Dukungan Mujahid 212 kepada Prabowo Makin Masif
- Mujahid 212: Prabowo Sebatas Menteri, Bukan Siapa-Siapa di Dunia Internasional
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan