Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi

Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri). Foto: Bayu Pratama S/foc/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan penambahan usia pensiun prajurit kemiliteran di Indonesia, yaitu dengan menyeimbangkan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

Dia berkata demikian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3). 

"Konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI," kata Agus, Kamis.

Dia juga mengatakan penambahan usia pensiun mempertimbangkan pula sisi kesejahteraan prajurit dan pengembangan karier.

"Harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar eks KSAD itu.

Penambahan usia pensiun prajurit dan perwira militer menjadi pembahasan yang dimasukkan dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam RUU TNI menyatakan prajurit kelas Tamtama dan Bintara memasuki pensiun ketika berusia masing-masing 56 serta 57.

Prajurit dengan pangkat Letkol dan Kolonel memasuki pensiun ketika berusia masing-masing 58 serta 59.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan penambahan usia pensiun prajurit kemiliteran di Indonesia menyeimbangkan hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News