Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi

Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri). Foto: Bayu Pratama S/foc/Antara

Kemudian, prajurit TNI dengan pangkat bintang satu serta dua memasuki pensiun ketika berusia masing-masing 60 serta 61.

Selanjutnya, prajurit TNI dengan pangkat bintang tiga memasuki pensiun ketika berusia 62.

Khusus anggota militer yang menduduki jabatan fungsional bisa melanjutkan kedinasan sampai umur 65.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, prajurit dapat diperpanjang masa kedinasan sesuai dengan kebijakan Presiden RI.

Agus dalam rapat mengatakan transisi prajurit yang pensiun dari TNI bisa menjadi ASN apabila memiliki keahlian di bidang kementerian tujuan. 

"Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan undang-undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya," ujarnya.

Agus mengatakan penambahan usia pensiun dan transisi prajurit ke kementerian lain seperti tertuang dalam RUU TNI dibuat dengan melihat data dan mempertimbangkan APBN.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya pada APBN 2025-2030," ujar Jendral Agus. (ast/jpnn)


Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan penambahan usia pensiun prajurit kemiliteran di Indonesia menyeimbangkan hal ini.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News