Soal Penampungan Dana Tax Amnesty, Peran 3 Bank Diragukan
Jumat, 15 Juli 2016 – 00:32 WIB
Regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp 500 juta harus diubah menjadi di atas Rp 100 juta. Tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi. (wsa/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah disarankan minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia