Soal Penampungan Dana Tax Amnesty, Peran 3 Bank Diragukan

Soal Penampungan Dana Tax Amnesty, Peran 3 Bank Diragukan
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

Regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp  500 juta harus diubah menjadi di atas Rp 100 juta. Tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi. (wsa/jos/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah disarankan minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News