Soal Penanganan Gagal Ginjal Akut Anak, DPR: Jangan Ulangi Kesalahan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) segera meneliti penyebab penyakit gagal ginjal akut anak.
Mulyanto menjelaskan penyakit tersebut misterius dan tidak boleh disikapi secara sporadis dan biasa-biasa saja.
Dia meminta BRIN yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan riset kesehatan harus segera mengambil inisiatif strategis tersebut.
"Jangan membiarkannya berlarut-larut. Apalagi kalau yang muncul hanyalah inisiatif impor obat dengan biaya APBN. Jangan mengulangi kesalahan sebelumnya dalam menangani Covid-19, yang ditengarai sebagai ajang bisnis PCR dan vaksin," kata Mulyanto.
Politisi PKS itu meminta pemerintah untuk tidak menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan bisnis obat atau kesehatan.
Dalam kondisi APBN yang terbatas, pemerintah harus cermat secara scientific based dalam menangani kasus kesehatan seperti ini. Jangan belum apa-apa sudah santer rencana impor obat dengan APBN.
"BRIN harus didorong optimal untuk meneliti soal ini secara akurat. Menjawab penyebab dan usulan solusinya. Ini kasus luar biasa, yang perlu didekati secara luar biasa dengan keseriusan," tandasnya.
Pemerintah Indonesia diketahui telah mendatangkan obat penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (Cedera Ginjal Akut/AKI). Obat itu didatangkan dari Singapura dan tiba Minggu, (23/10).
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) segera meneliti penyebab penyakit gagal ginjal akut anak.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Rayakan Hari Ibu Bareng Anak, Paula Verhoeven: Rasanya Campur Aduk
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK