Soal Penangguhan Penahanan Indra Kenz, Kuasa Hukum Bilang Begini
Jumat, 25 Februari 2022 – 18:40 WIB
“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim kuasa hukum Indra Kenz bicara soal rencana permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng