Soal Penangguhan Penahanan Indra Kenz, Kuasa Hukum Bilang Begini

Soal Penangguhan Penahanan Indra Kenz, Kuasa Hukum Bilang Begini
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tim kuasa hukum Indra Kenz bicara soal rencana permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News