Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian
“Praktik serupa pernah dilakukan, misal untuk relokasi eks warga sodetan Sungai Ciliwung. Jadi ini alternatif yang bisa dikerjakan,” jelasnya.
Tidak hanya dengan K/L serta Pemda. Menurut Toto, dukungan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperlukan. Terutama, dari sisi pengawasan.
"Aspek pengawasan ke depan tentu bisa menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejagung dan KPK," sebut Toto.
Mengenai perlunya dukungan, sebelumnya juga disampaikan Pertamina. Menurut BUMN tersebut, dalam penataan buffer zone, Pertamina membutuhkan dukungan sejumlah instansi.
Di antaranya, Kemen BUMN, Kementeria ESDM, Kementerian ATR/BPN, TNI/Polri, Jaksa Agung, KPK, dan Pemprov DKI.
Dukungan Kemen BUMN, misalnya, dibutuhkan terkait persetujuan dalam membangun buffer zone. Sedangkan dengan Kementerian ATR/BPN, guna memastikan status lahan dan lokasi yang akan dijadikan area penyangga sebagai ruang terbuka.
Begitu pula dengan TNI/Polri, dukungan dibutuhkan, dalam rangka cipta kondisi proses pengosongan lahan.
Sedangkan Kejagung/KPK untuk pendampingan dalam memberikan santunan/kerohiman kepada warga terdampak.
Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah