Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian

Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta berusaha memadamkan api di rumah warga imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/aa.

“Praktik serupa pernah dilakukan, misal untuk relokasi eks warga sodetan Sungai Ciliwung. Jadi ini alternatif yang bisa dikerjakan,” jelasnya.

Tidak hanya dengan K/L serta Pemda. Menurut Toto, dukungan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperlukan. Terutama, dari sisi pengawasan.

"Aspek pengawasan ke depan tentu bisa menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejagung dan KPK," sebut Toto.

Mengenai perlunya dukungan, sebelumnya juga disampaikan Pertamina. Menurut BUMN tersebut, dalam penataan buffer zone, Pertamina membutuhkan dukungan sejumlah instansi.

Di antaranya, Kemen BUMN, Kementeria ESDM, Kementerian ATR/BPN, TNI/Polri, Jaksa Agung, KPK, dan Pemprov DKI.

Dukungan Kemen BUMN, misalnya, dibutuhkan terkait persetujuan dalam membangun buffer zone. Sedangkan dengan Kementerian ATR/BPN, guna memastikan status lahan dan lokasi yang akan dijadikan area penyangga sebagai ruang terbuka.

Begitu pula dengan TNI/Polri, dukungan dibutuhkan, dalam rangka cipta kondisi proses pengosongan lahan.

Sedangkan Kejagung/KPK untuk pendampingan dalam memberikan santunan/kerohiman kepada warga terdampak.

Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News