Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian
Kamis, 30 Maret 2023 – 11:29 WIB

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta berusaha memadamkan api di rumah warga imbas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/aa.
Dukungan Pemprov DKI dalam memimpin pengosongan lahan, misalnya, sesuai Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Perpu No. 22/2022 tentang Cipta Kerja.(chi/jpnn)
Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025