Soal Penataan Buffer Zone, Pertamina tak Bisa Bergerak Sendirian
Kamis, 30 Maret 2023 – 11:29 WIB
Dukungan Pemprov DKI dalam memimpin pengosongan lahan, misalnya, sesuai Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Perpu No. 22/2022 tentang Cipta Kerja.(chi/jpnn)
Pertamina perlu dukungan dan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda setempat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah