Soal Pencabutan Izin Pertanahan oleh Presiden, Wamen Surya: Sudah Lama Dibahas
Rabu, 12 Januari 2022 – 23:33 WIB

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan evaluasi perizinan pertanahan yang tidak efektif sudah lama dibahas.
Perizinan itu terkait Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara maksimal.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan SDA yang berkeadilan sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi, memang intinya itu agar sumber daya alam yang terbatas ini bisa betul-betul menjadi sumber untuk pemerataan, juga untuk keadilan, dan diproses secara transparan," ujar Wamen Surya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan evaluasi perizinan pertanahan yang tidak efektif sudah lama dibahas.
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening