Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini
Rabu, 10 November 2021 – 06:06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Adapun alasan OJK mencabut izin usaha OVO Finance adalah keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- PNM Wujudkan Dukungan untuk Pendidikan Berkualitas lewat Ruang Pintar
- Kemenko PM Uji Publik Standar Pendampingan Usaha lewat Pilar Berdaya Bersama
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan