Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini
Rabu, 10 November 2021 – 06:06 WIB
![Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/05/07/usulan-cetak-uang-hingga-rp-600-triliun-ditentang-rizal-ramli-ilustrasi-foto-dokjpnncom-85.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Adapun alasan OJK mencabut izin usaha OVO Finance adalah keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham). (mcr10/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Milad ke-15 Ahlulbait Indonesia, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Kemanusiaan
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Pengembangan Laut Tangerang Peluang bagi Peningkatan Ekonomi Pesisir