Soal Pencairan JHT, Aturan Menaker Dinilai Sudah Sangat Bagus dan Sesuai

Soal Pencairan JHT, Aturan Menaker Dinilai Sudah Sangat Bagus dan Sesuai
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: dok Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menilai program Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia terjebak pada persepsi pikiran pendek di kalangan pekerja dan sebagian kelompok masyarakat.

Menurutnya, polemik mengenai perubahan mekanisme pencairan saldo JHT melalui Permenaker No. 2/2022, disebabkan adanya kesalahan persepsi di kalangan masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut.

Menurutnya, program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang.

"Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk menabung di hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua," ujar Hasbullah, Kamis (24/2).

Sejalan dengan itu, Hasbullah menilai sudah selayaknya saldo JHT dicairkan ketika pekerja berusia tua atau sudah tidak lagi aktif di dunia kerja, sehingga memberikan jaminan kelayakan hidup.

"Tapi sekarang banyak manusia itu berpikir pendek, padahal aturan Menaker itu sudah sangat bagus dan sesuai. Jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial hanya dapat dicairkan ketika tua," serunya.

Hasbullah menambahkan, berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50 ribu pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143 ribu orang.

Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang.

Apakah harus membongkar program JHT dengan menolak syarat pencairan usia 56 tahun? Lihat kepentingan masa depan bersama, jangan lihat jangka pendek kan semua ada solusinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News