Soal Pencairan JHT, Aturan Menaker Dinilai Sudah Sangat Bagus dan Sesuai
Artinya, polemik mengenai kekhawatiran perubahan skema pencairan JHT hanya mewakili 0,3% peserta di dalam program tersebut.
"Apakah harus membongkar program JHT dengan menolak syarat pencairan usia 56 tahun? Lihat kepentingan masa depan bersama, jangan lihat jangka pendek kan semua ada solusinya," ujarnya.
Hasbullah menambahkan, pekerja yang terkena PHK saat ini bisa memanfaatkan program baru BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir mengenai masa depan ketika dikenai PHK setelah adanya perubahan mekanisme pencairan JHT ini.
Skema JHT dan JKP yang diusung pemerintah sama dengan konsep jaminan sosial yang diberlakukan di Jerman.
Apabila di tengah usia produktif pekerja dikenai PHK, maka Pemerintah Jerman akan menanggung 60% upah pekerja setiap bulan selama satu tahun, sembari membantu mencarikan pekerjaan baru.
Konsep ini sama persis dengan JKP yang akan diimplementasikan oleh pemerintah.
Hasbullah juga menyerukan kepada para pekerja untuk tidak perlu khawatir terkait dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah harus membongkar program JHT dengan menolak syarat pencairan usia 56 tahun? Lihat kepentingan masa depan bersama, jangan lihat jangka pendek kan semua ada solusinya.
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja