Soal Penceramah Harus Besertifikasi Wawasan Kebangsaan, LBH Pelita Umat Langsung Bereaksi

Soal Penceramah Harus Besertifikasi Wawasan Kebangsaan, LBH Pelita Umat Langsung Bereaksi
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan sertifikasi penceramah alam rangka penguatan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan para dai.

Dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (2/6), Chandra menyatakan sertifikasi penceramah dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dan gesekan di akar rumput, serta adanya potensi persekusi dari pihak tertentu kepada dai yang tidak memiliki sertifikasi tersebut.

"Sebelum ada sertifikasi saja kerap marak persekusi serta terkadang agenda kegiatannya dibatalkan dan penceramahnya diusir atas tuduhan radikal," ucap Chandra.

Dia menilai pemerintah semestinya tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara.

"Sebelumnya terkait definisi radikal apakah memiliki dasar hukum? Di dalam perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa? Ditambah lagi dengan tes wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan yang seperti apa?" kata Chandra mempertanyakan.

Berikutnya, Chandra meminta pemerintah jangan menjadikan TWK sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang atau penceramah yang kerap dituduh radikal, intoleran, dan anti kebangsaan.

"Atau berpotensi menjadi alat gebuk pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politiknya," tegas ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

Menurut Chandra, selama ini masyarakat menilai dan beranggapan mereka yang senantiasa dekat dan 'membenarkan' pemerintah dianggap sebagai Pancasilais atau memiliki wawasan kebangsaan.

LBH Pelita Umat bereaksi merespons rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan sertifikasi penceramah terkait wawasan kebangsaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News